
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pertarungan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini memasuki babak baru. Setelah KPK menyita aset yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar, Silmy memilih membawa persoalan tersebut ke meja praperadilan.
KPK menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan menyatakan seluruh proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka berinisial SK tersebut.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara SK yang mengajukan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Namun, penghormatan terhadap hak hukum itu disertai penegasan bahwa KPK yakin proses penyidikan yang telah berjalan memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Budi.
Gugatan praperadilan Silmy Karim menjadi sorotan karena menyangkut penyitaan aset dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp150 miliar. Aset yang disita disebut terdiri dari berbagai jenis kekayaan, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.

Langkah Silmy membawa penyitaan tersebut ke praperadilan membuka pertarungan baru: apakah tindakan penyidik KPK dalam menyita aset bernilai ratusan miliar itu telah memenuhi seluruh prosedur hukum, atau justru terdapat aspek formil yang dapat dipersoalkan di hadapan hakim.
Permohonan praperadilan itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Jumat, 4 September 2026.
Meski perkara telah resmi masuk ke pengadilan, hingga kini isi petitum permohonan yang diajukan Silmy Karim belum dipublikasikan secara terbuka. Karena itu, publik masih menunggu secara pasti poin-poin apa saja yang akan dipersoalkan Silmy dalam upayanya menggugat tindakan penyitaan KPK.
Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi kedua pihak. Di satu sisi, Silmy menggunakan hak hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Di sisi lain, KPK berdiri pada keyakinan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini, bola berada di tangan pengadilan.
Sidang praperadilan akan menjadi arena untuk menguji apakah penyitaan aset sekitar Rp150 miliar tersebut dapat dipertahankan secara hukum atau justru terdapat prosedur yang harus dipersoalkan. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tetap memiliki landasan hukum yang mereka yakini sah.







