Pengedilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Selasa (8/9/2026).

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, dimana majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan c.

Dakwaan dinilai telah menguraikan perbuatan pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, hingga hubungan perbuatan terdakwa dengan pihak lainnya.

“Surat dakwaan memang tidak harus menggambarkan suatu peristiwa secara sempurna. Namun, uraian dalam dakwaan setidaknya telah mendekati peristiwa serta hubungan hukum yang terjadi,” katanya dalam persidangan

Mahelis hakim menilai, paling tidak mendekati peristiwa dan hubungan hukum yang terjadi, majelis juga menilai keberatan penasihat hukum Baihaqi terkait waktu mulai menjabat, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah Baihaqi mengetahui dan memiliki kehendak terhadap rangkaian perbuatan yang didakwakan bukan persoalan formil dakwaan.

Persoalan tersebut justru berkaitan dengan pokok perkara. Karena itu, majelis menyatakan hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Hal tersebut erat kaitannya dengan materi pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.

Keberatan lainnya berkaitan dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa komputer server aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin Tahun 2021 sampai dengan 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Penasihat hukum Baihaqi sebelumnya mempersoalkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Namun, majelis kembali menilai keberatan itu masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam persidangan.

Majelis juga menyatakan keberatan tersebut bukan termasuk materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan perlawanan dari tim advokat Baihaqi ditolak seluruhnya.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ahmad Baihaqi,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Perkara Baihaqi kini masuk ke tahap pembuktian, JPU akan membuktikan dakwaan yang telah diajukan. Baihaqi merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI untuk 208 sekolah di Banjarmasin.

Selain Baihaqi, perkara ini menjerat mantan Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, dan pihak swasta Tyas Adinugroho.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan atau sewa aplikasi SDI yang digunakan untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.