BANJARBARU — Kasus pembunuhan berencana yang dipimpin oleh Hakim ketua Indi Rizka Shafira, S.H., M.H. bersama anggota Hakim. Arifin Budiman, S.H., M.H. dan. Aufar Riza Muhammad, S.H., M.H. terhadap Ustadzah Hasanah mendekati babak akhir. Dua terdakwa, Ahmad Sodikin alias Dikin bin Fahrudin dan Muhammad Firman Indrazat alias Firman bin M. Masdar Ali Sabana, dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 189/Pid.B/2026/PN Bjb, Selasa (8/9/2026).

JPU Kejari Banjarbaru yang menangani perkara ini terdiri dari Ronald Peroniko, S.H., M.H., Agus Salim, S.H., dan Krishna Gumelar, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Pihak jpu mengatakan bahwa hukuman ini sudah maksimal, untuk kepastian hukuman kita tunggu putusan Hakim.

Namun, tuntutan tersebut ternyata belum mampu meredakan kekecewaan keluarga korban.

Usai mendengar tuntutan JPU, pihak keluarga Ustadzah Hasanah menyatakan masih belum puas.

Keluarga korban meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memberikan hukuman yang jauh lebih berat kepada kedua terdakwa.

“Kami meminta dengan tegas agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,”

Permintaan tersebut disampaikan keluarga kepada awak media setelah persidangan telah usai.

Kini perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim.

Babak penentuan kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. ( Agus MR )

Publik pun tinggal menunggu satu hal: seberapa berat vonis yang akan dijatuhkan hakim untuk kasus yang mengguncang Banjarbaru ini?