
KAKI.News, TAPIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portable pada BPBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024. Rabu (9/9/26)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, mantan Kepala BPBD sekaligus PPK; AR, Sekretaris BPBD sekaligus PPTK; dan MEF, pihak swasta selaku penyedia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi dan menemukan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara mencapai Rp518.359.775 dari total anggaran Rp789.774.775.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi melalui mark up harga sejumlah item pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diperjanjikan.
Kejari Tapin langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana dan fasilitas masyarakat. ( Agus Mr )





