
KAKINEWS.ID, KABUPATEN BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor mulai dibongkar Polda Metro Jaya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah tiga lokasi sekaligus pada Rabu (9/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dua lokasi lainnya berada di Cibinong dan Bojonggede.
Penggeledahan tersebut bukan perkara biasa. Polisi menyatakan langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ketiga lokasi tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya yang masing-masing berada di Cibinong dan Bojonggede,” kata Zendrato, Rabu (9/9/2026).

Menurut Zendrato, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujarnya.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang yang diamankan antara lain dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, hingga mesin ketik.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan. Dokumen dan perangkat yang diamankan berpotensi menjadi bahan pemeriksaan untuk menelusuri proses penerbitan maupun pengurusan dokumen tanah dalam program PTSL tersebut.
Sorotan kini mengarah pada bagaimana proses PTSL di Bojonggede pada 2019 berjalan. Polisi masih harus mengungkap apakah terdapat manipulasi dokumen, penyalahgunaan proses administrasi, percaloan, atau bentuk pelanggaran lain yang menjadi bagian dari dugaan praktik mafia tanah.
Yang juga menjadi perhatian adalah penggeledahan dilakukan di kantor pertanahan yang memiliki posisi strategis dalam administrasi pertanahan. Namun, hingga kini polisi belum mengungkap secara terbuka identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian modus dugaan mafia tanah tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan penggeledahan dan penyitaan tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap berjalan.
Perkara ini masih bergulir. Pengungkapan lebih lanjut akan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan utama: siapa yang bermain dalam dugaan mafia tanah tersebut, bagaimana pola penyimpangannya, dan sejauh mana praktik itu terjadi dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Penyidik kini memiliki sejumlah dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, dan mesin ketik sebagai barang yang disita untuk kepentingan penyidikan.







