KAKINEWS.ID, PALANGKA RAYA — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan satu korporasi ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla di Kalteng mulai diarahkan tidak hanya kepada pelaku perorangan, tetapi juga kepada perusahaan yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah operasionalnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, korporasi yang kini masuk tahap penyidikan sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menurut Iwan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah terjadinya kebakaran di wilayah perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

“Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan,” ujar Iwan, Rabu (9/9/2026).

Penyidik kini masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap rangkaian kejadian kebakaran akan dilakukan sebelum perkara digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iwan.

Korporasi tersebut merupakan satu dari empat perusahaan yang sebelumnya diperiksa Polda Kalteng dalam tahap penyelidikan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengurai dugaan pelanggaran hukum, termasuk menelusuri sumber api dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla.

62 Perkara Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Penanganan karhutla di Kalteng terus bergulir. Hingga saat ini, Polda Kalteng menyebut telah menangani 62 perkara karhutla dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Namun, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku individu. Polda Kalteng menegaskan korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terkait pencegahan maupun penanggulangan karhutla.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” kata Iwan.

Masuknya satu korporasi ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting di tengah meningkatnya perhatian terhadap tanggung jawab perusahaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

950 Hotspot Masih Terdeteksi

Di tengah proses penegakan hukum, ancaman karhutla di Kalteng belum sepenuhnya mereda.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengatakan jumlah titik panas atau hotspot memang menunjukkan penurunan, tetapi kondisi tersebut tidak boleh membuat kewaspadaan diturunkan.

“Hotspot menurun bukan berarti kita menurunkan kewaspadaan. Angka yang turun ini menunjukkan upaya pengendalian berjalan,” ujar Agustan.

Berdasarkan data yang digunakan Dinas Kehutanan Kalteng dari laman Sipongi dengan tingkat kepercayaan Medium–High, sebanyak 950 hotspot masih terdeteksi di Kalteng pada Selasa (8/9/2026).

Angka itu turun tajam dibandingkan 5.746 hotspot pada Minggu (6/9) dan 1.824 titik pada Senin (7/9).

Meski demikian, sejumlah wilayah masih mencatat hotspot dalam jumlah tinggi. Pulang Pisau menjadi daerah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 341 titik. Berikutnya Kotawaringin Timur dengan 125 titik dan Sukamara sebanyak 123 titik.

Pemerintah Provinsi Kalteng tetap memperketat pemantauan dan penanganan setiap titik panas. Status Tanggap Darurat Karhutla sendiri berlaku mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Penurunan hotspot dinilai belum menjadi alasan untuk lengah. Sebab, potensi kebakaran masih dapat meningkat sewaktu-waktu, terutama ketika kondisi lingkungan kembali kering.

“Kami tetap memantau setiap titik yang terdeteksi,” pungkas Agustan.