
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan aliran uang dalam pengembangan kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sarjan.
Yayat diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada meja penyidik. Usai pemeriksaan, KPK langsung menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik secara khusus mengorek dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
“Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Langkah KPK menggeledah rumah Yayat menjadi sinyal bahwa penyidik tidak sekadar mengejar keterangan saksi. Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) disita untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Budi menegaskan, penggeledahan itu bukan akhir dari pengembangan perkara. KPK masih akan mengejar alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi maupun langkah penyidikan lainnya.
“Dalam melengkapi alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penggeledahan hari ini saja,” ujar Budi.
KPK juga memastikan pengembangan perkara tidak muncul tanpa dasar. Penyidikan baru tersebut antara lain berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara pokok, ditambah alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik.
Dengan demikian, dugaan aliran uang kepada Yayat kini menjadi bagian dari pengembangan serius KPK terhadap jejaring perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kasus suap yang menyeret Ade Kuswara.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Budi.
Namun, KPK menegaskan Sprindik tersebut masih bersifat umum. Artinya, hingga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yayat dilakukan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tegas Budi.
Meski demikian, pemeriksaan Yayat dan penggeledahan rumahnya memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya mata rantai baru di balik perkara suap proyek tersebut.
Jejak Uang Rp14,2 Miliar
Kasus ini sebelumnya menyeret Ade Kuswara dan pihak swasta Sarjan dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkap, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Ade diduga rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total uang “ijon” yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
Tak berhenti di angka tersebut, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade sepanjang 2025. Nilainya mencapai Rp4,7 miliar.
Jika digabung, total penerimaan yang diduga masuk kepada Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Kini, KPK kembali membuka lapisan perkara tersebut. Dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan menjadi salah satu titik yang tengah dibedah penyidik.
KPK pun masih memiliki ruang untuk memperluas perkara apabila bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kepada pihak lain.
Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pengembangan perkara ini kini menjadi sorotan karena KPK tidak hanya memburu penerima dan pemberi dalam perkara pokok, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berada di sekitar pusaran proyek dan transaksi tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.







