
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Misteri dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian kian panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dokumen yang beredar di publik berasal dari Tim 9, namun di saat yang sama mengakui adanya indikasi dugaan pemerasan dalam perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat penegak hukum.
Klarifikasi ini justru menyisakan pertanyaan besar: jika dokumen tersebut bukan berasal dari Tim 9, dari mana BAP itu bocor dan bagaimana materi pemeriksaan yang sangat sensitif bisa beredar ke publik?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan dokumen yang beredar bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9, tim yang menangani penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9 itu tidak benar. Namun, bahwa dari Tim 9, bukan berita acara dari Tim 9, itu yang pertama,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Namun, bantahan tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai sumber dokumen yang beredar.

Anang bahkan mengaku belum mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum perkara ditangani Kejagung, polisi memang sempat memeriksa Tan Kian dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN (Persero), serta anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Di tengah simpang siur asal dokumen tersebut, Kejagung menyampaikan fakta yang jauh lebih serius. Penyidik disebut telah memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Namun kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Anang.
Pernyataan tersebut membuat isu BAP Tan Kian tak lagi sekadar soal kebocoran dokumen. Ada dugaan pemerasan yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Jejak Rp40 Miliar Belum Terang
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi mengenai uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan Tan Kian.
Informasi mengenai uang tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam persidangan, Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Hakim menyebut terdapat keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.
“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Belakangan, dokumen yang diklaim sebagai BAP Tan Kian beredar. Isinya memunculkan versi berbeda mengenai peruntukan uang Rp40 miliar tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut mengaku memberikan uang Rp40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya.
Tan Kian disebut merasa terdesak ketika menjalani proses penyidikan. Ia kemudian dikenalkan oleh Lucky Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut memiliki kemampuan untuk “membereskan” persoalan di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Namun, Ferry disebut tidak pernah menyampaikan secara jelas kepada Tan Kian siapa pejabat Kejagung yang dimaksud sebagai pihak yang dapat menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Yang lebih mengusik, berdasarkan pengetahuan Tan Kian, uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura itu disebut bisa saja diperuntukkan bagi sejumlah pejabat Kejagung.
Nama yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, yang ketika itu disebut sebagai Ketua Penyidik; Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus; Ali Mukartono selaku Jampidsus; serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam dokumen yang beredar bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menerima uang tersebut. Kebenaran isi dokumen, aliran dana, penerima, serta tujuan uang Rp40 miliar masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kejagung Dihadapkan pada Dua Persoalan
Perkara ini kini menghadapkan Kejagung pada sedikitnya dua persoalan besar.
Pertama, siapa sebenarnya sumber dokumen yang disebut sebagai BAP Tan Kian dan bagaimana materi pemeriksaan tersebut dapat beredar?
Kedua, jika Kejagung sendiri menyatakan terdapat indikasi pemerasan dan telah melakukan penyitaan uang, siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan, berapa nilai uang yang disita, serta bagaimana konstruksi perkara tersebut?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memilih tidak mengonfirmasi isi dokumen yang beredar. Ia menyebut tim kuasa hukum memang sempat melihat keterangan Tan Kian yang muncul dalam persidangan praperadilan.
“Ya, sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasinya ke kami, ya. Karena itu tepatnya dikonfirmasi oleh instansi yang memiliki kewenangan,” ujar Febri.
Menurut Febri, Tan Kian tidak pernah secara langsung menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar. Untuk siapa? Nah, sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA,” katanya.
Dengan demikian, perkara ini masih menyisakan lubang besar yang harus dijawab aparat penegak hukum. Bantahan bahwa BAP tersebut bukan berasal dari Tim 9 belum otomatis menjawab siapa yang membuat atau menyebarkannya.
Apalagi, di balik polemik dokumen tersebut terdapat isu yang jauh lebih serius: dugaan pemerasan dan uang Rp40 miliar yang disebut dalam konstruksi perkara.
Kini publik menunggu keberanian Kejagung membuka terang persoalan tersebut. Bukan hanya membantah asal BAP, tetapi juga mengungkap siapa yang diduga memeras, ke mana uang mengalir, siapa penerimanya, serta bagaimana nasib Rp40 miliar yang sejak awal menjadi titik panas perkara ini.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, polemik BAP Tan Kian akan terus menyisakan tanda tanya besar di balik penanganan perkara yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Korps Adhyaksa.







