
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (MH), mulai menguak jejak uang yang diduga berasal dari penerimaan ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang yang diduga diterima Haniv tidak sekadar berhenti di tangan penerima. Sebagian dana diduga ditempatkan dalam bentuk deposito di sejumlah perbankan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk membeli berbagai aset.
Langkah tersebut kini menjadi sasaran penelusuran penyidik. KPK bahkan menegaskan akan membongkar ke mana setiap rupiah dari dugaan gratifikasi tersebut mengalir.
“Dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan ini membuat perkara Haniv tak lagi sekadar soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Jejak deposito dan aset menjadi pintu bagi KPK untuk mengurai dugaan bagaimana uang tersebut disimpan, dipindahkan, hingga berpotensi dikonversi menjadi kekayaan.

KPK menyatakan proses penelusuran dilakukan dengan metode follow the money. Artinya, penyidik tidak hanya mengejar pihak yang diduga menyerahkan uang, tetapi juga membedah rekening, transaksi, deposito, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara.
“Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya kemudian penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” kata Budi.
Untuk menguak aliran dana tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (10/9/2026). Mereka antara lain Budi Satria selaku pihak swasta, Julia Nur Rakmatia selaku PPAT, Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, serta Veronica Susilo Wardhani selaku karyawan swasta.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mengarahkan pengusutan bukan hanya pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada bagaimana uang itu kemudian dikelola dan ditempatkan.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak 25 Februari 2025. Namun, hampir 18 bulan kemudian, tepatnya pada 19 Agustus 2026, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya, sekitar Rp700 juta diduga diterima untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan sekitar Rp10 miliar sepanjang 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing.
Tidak berhenti di sana, Haniv juga diduga menerima sekitar Rp10 miliar sepanjang 2014-2022 dalam mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya berapa uang yang diduga diterima, melainkan ke mana uang itu pergi dan berubah menjadi apa.
Deposito dan aset yang kini ditelusuri KPK menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, aset-aset itu berpotensi menjadi sasaran tindakan hukum lebih lanjut sesuai proses penyidikan.
Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya.
Kasus ini pun memperlihatkan satu sisi krusial dalam perkara korupsi: uang tidak selalu disimpan dalam bentuk tunai. Ia bisa diparkir di deposito, dialihkan melalui perantara, atau menjelma menjadi aset.
Karena itu, follow the money menjadi ujian penting bagi KPK untuk membuktikan apakah seluruh jejak kekayaan Haniv benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini bola berada di tangan penyidik: seberapa jauh KPK mampu membongkar jejak Rp20,7 miliar tersebut dan menyeret kembali setiap rupiah yang diduga berasal dari gratifikasi.







