
JAKARTA, KAKINEWS.ID —Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah dengan penanganan perkara kehutanan cukup tinggi dalam upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tercatat enam perkara dengan luas 1.110 hektare, sementara di Kalimantan Timur terdapat lima perkara dengan luas 394 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Dwi Januanto Nugroho dqalam siaran persnya mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah dan menangani karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, dengan mengedepankan sanksi administratif sebelum proses pidana.
Hingga saat ini, pengawasan telah dilakukan terhadap 70 subjek hukum. Sebanyak 20 subjek hukum telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan kawasan.
Sementara itu, penanganan perkara kehutanan secara keseluruhan mencapai 31 perkara di 10 provinsi. Rinciannya, 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh perkara dalam tahap penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan.

Dwi Januanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan secara bertanggung jawab.
Penegakan hukum juga diarahkan untuk mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.







