
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang periode 2021-2024 kembali menjadi sorotan.
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menilai kasus yang diduga melibatkan dua pejabat BTN Karawang tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan alarm keras bagi buruknya pengawasan dan tata kelola perbankan.
Rivqy meminta kasus tersebut tidak berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, kepatuhan prosedur, hingga mekanisme pemberian kredit di tubuh BTN.
Gus Rivqy, sapaan akrab Rivqy, menyayangkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran KPR kepada PT BAS. Terlebih, apabila benar terdapat berkas pengajuan kredit yang tetap diproses meski tidak memenuhi tahapan dan prosedur yang semestinya, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kontrol internal bank.
“Kita tentu menyayangkan kasus korupsi di lingkungan Himbara kembali terulang dengan berbagai motif dan bentuknya. Dalam kasus BTN Cabang Karawang ini, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga memangkas prosedur sebagaimana mestinya,” kata Gus Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, perbankan tidak boleh memberikan ruang bagi praktik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Setiap keputusan kredit seharusnya melewati analisis kelayakan, verifikasi dokumen, penilaian risiko, serta mekanisme persetujuan yang ketat.
Jika tahapan tersebut dapat dilewati atau dilonggarkan oleh oknum tertentu, maka bukan hanya integritas pejabat yang dipertanyakan, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
“Jika proses pemberian kredit benar tidak didukung analisis kelayakan yang ketat dan prosedur perbankan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka ini perlu dievaluasi secara serius, terutama terkait sistem pengawasan dan pengendalian internal,” ujarnya.
Gus Rivqy menegaskan, manajemen BTN tidak boleh menganggap kasus tersebut semata-mata sebagai persoalan oknum. Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses kredit harus dibedah secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana sebuah proses yang seharusnya memiliki banyak lapisan pengawasan bisa diduga menyimpang.
Menurut dia, setiap kelemahan dalam sistem pengendalian internal berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembenahan harus menyentuh aspek struktural, mulai dari kepatuhan, pengawasan berjenjang, manajemen risiko, hingga integritas sumber daya manusia.
“Ini harus menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah, memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Jangan sampai program pembangunan di sektor perumahan justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan kasus serupa kembali terulang,” pungkasnya.
Kasus BTN Karawang tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen bank milik negara dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan prinsip kehati-hatian. Publik tentu menunggu agar proses hukum dapat mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta sejauh mana sistem pengawasan internal BTN bekerja atau justru gagal mencegahnya.
Bagi DPR, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab, memberantas satu kasus tanpa menutup celah yang memungkinkan kasus serupa berulang hanya akan membuat persoalan yang sama kembali muncul dengan modus berbeda.







