
BANDUNG, KAKINEWS.ID – Perkara suap pengaturan paket pekerjaan yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang berujung vonis berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara, disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari pihak swasta untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (14/9/2026).
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim memberikan konsekuensi tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang yang dinilai diterima Ade dalam perkara tersebut. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda Ade tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar hakim.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti menerima uang yang keseluruhannya mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara untuk kepentingan pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara disebut menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Aliran uang itu disetorkan secara bertahap melalui sejumlah perantara, yakni HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Abah Kunang juga disebut menerima secara terpisah uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam konstruksi perkara yang terbukti di persidangan, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang selama 10 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi serta sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, pemerintahan daerah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Atas vonis tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perkara suap pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Vonis terhadap Ade tidak hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, tetapi juga menempatkan kewajiban pengembalian Rp11,4 miliar sebagai konsekuensi finansial dari perkara tersebut.







