
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali masuk pusaran kasus dugaan korupsi. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Bukan kali pertama. Bukan pula kali kedua.
Perkara HGB ini menjadi ketiga kalinya Fahd berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd sebelumnya pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Lima tahun kemudian, pada 2017, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Kini, pada 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus terbaru tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Fahd termasuk di antara pihak yang diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Fahd kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Fahd kemudian terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan boks dan koper yang berisi uang. Barang bukti tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.
KPK belum mengungkap secara resmi total nilai uang yang diamankan dan akan menyampaikannya dalam konferensi pers.
Namun, satu hal sudah terang: Fahd kembali menjadi pasien KPK dalam perkara dugaan suap.
Tiga Kali Tersangka, Dua Perkara Sebelumnya
Jejak hukum Fahd dengan KPK bukan cerita baru.
Pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap DPID. Ia kemudian ditahan KPK sejak 27 Juli 2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd diduga memberikan uang berkaitan dengan pengucuran anggaran DPID untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.
Perkara itu kemudian menyeret Fahd ke balik jeruji besi.
Belum berhenti di sana.
Pada 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Kali ini dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011/2012, termasuk proyek pengadaan Al-Quran.
Saat itu, KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang diduga bersama-sama dengan mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran.
KPK kala itu menyebut indikasi penerimaan Fahd sekitar Rp3,4 miliar.
Dua perkara telah berlalu. Hukuman telah dijalani.
Namun kini, nama Fahd kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi.
Jangan Beri Perlakuan Ringan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai status Fahd sebagai tersangka untuk ketiga kalinya merupakan alarm keras bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Selasa (15/9/2026), Boyamin menyoroti fakta bahwa Fahd sebelumnya telah tersandung perkara korupsi dan pernah menjalani hukuman.
“Menurut saya sangat memprihatinkan. Dia pernah sudah kena dua kasus dan itu sama-sama juga sudah dipenjara,” kata Boyamin.
Menurutnya, apabila Fahd kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus mempertimbangkan pemberian hukuman yang sangat berat.
“Jadi harapan saya kalau memang dia dijadikan sebagai tersangka, misalnya dihukum berat karena sudah dianggap residivis, harusnya dihukum seumur hidup,” tegas Boyamin.
Boyamin merujuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemberatan pidana dalam keadaan tertentu.
“Karena di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 itu menentukan kalau itu dalam keadaan khusus dapat dihukum seumur hidup. Khusus itu salah satunya dalam keadaan bencana atau residivis,” ujarnya.
Bagi Boyamin, perkara terbaru Fahd tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa apabila nantinya terbukti di persidangan.
Sebab, jika seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi kembali terjerat kasus serupa, persoalannya bukan lagi sekadar soal satu perkara baru, melainkan menyangkut efektivitas efek jera hukuman sebelumnya.
“Jadi menurut saya itu sudah seharusnya supaya membuat kapok orang lain. Sudah pernah ditangkap, masa melakukan hal yang sama,” kata Boyamin.
Ia bahkan menyebut dugaan pola tersebut berkaitan dengan praktik percaloan perkara maupun perizinan.
“Kayak menjadi pekerjaan begitu, ya kan. Untuk menjadi makelar kasus, makelar izin,” tegasnya.
Kini KPK Diuji Membongkar Sampai Tuntas
Perkara HGB Kabupaten Bogor kini menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar seluruh rantai dugaan suap, bukan sekadar berhenti pada pihak-pihak yang tertangkap dalam OTT.
Fahd memang masih berstatus tersangka dan wajib menjalani proses hukum hingga pembuktian di pengadilan. Namun statusnya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya membuat perkara ini memiliki bobot perhatian publik yang jauh lebih besar.
KPK kini dituntut membuka secara terang siapa pemberi, penerima, perantara, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, maka kasus ini kembali memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola perizinan pertanahan.
Dan bagi Fahd, perkara HGB Kabupaten Bogor menjadi babak baru sekaligus catatan ketiga dalam rekam jejaknya sebagai tersangka KPK.
Dua kali pernah tersandung perkara korupsi, dua kali berhadapan dengan proses hukum, dan kini kembali menjadi tersangka.
Hattrick Fahd di KPK akhirnya tercetak. Tinggal menunggu seberapa jauh KPK membongkar perkara ini dan bagaimana pengadilan kelak memutus pertanggungjawaban hukumnya.







