JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut disebut KPK diterima Erwin, yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Uang itu berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui pihak perantara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara bermula ketika YA dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, meminta bantuan Erwin untuk membuka blokir sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon serta membantu proses pemecahan HGB.

Menurut KPK, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Permintaan tersebut disebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M. Artinya, ‘dua’ itu Rp2 M,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

KPK mengungkap, dari Rp1,5 miliar yang diterima Erwin, sebesar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menyebut uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB untuk kepentingan pihak Summarecon.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat tersangka, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Terungkapnya aliran Rp1,5 miliar ini membuat penyidik KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk menelusuri ke mana aliran uang tersebut berujung dan siapa saja yang diduga menikmati atau mengendalikan praktik pengurusan HGB tersebut.