
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak serius. Bukan hanya pejabat pertanahan yang terseret, pucuk pimpinan perusahaan properti besar juga ikut masuk dalam pusaran perkara.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK dalam operasi tersebut.
Keterlibatan seorang presiden direktur perusahaan properti dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB membuat kasus ini mendapat perhatian lebih luas. Sebab, perkara tidak lagi semata-mata berbicara tentang dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proses bisnis berbasis lahan.
KPK sebelumnya menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Pernyataan KPK tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana proses pengurusan HGB itu berlangsung. Termasuk siapa yang membutuhkan percepatan atau kemudahan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana dugaan transaksi tersebut terjadi.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan dan swasta. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu terdapat nama Rizal Pahlefi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Rangkaian nama tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tengah bergerak untuk mengurai hubungan antara pihak yang memiliki kewenangan administratif dengan pihak yang berkepentingan terhadap proses pertanahan.
Di tengah sorotan tersebut, manajemen Summarecon Agung akhirnya menyampaikan sikap. Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan perusahaan itu menjadi respons pertama setelah pucuk pimpinan Summarecon Agung terseret dalam OTT KPK.
Namun, pernyataan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum belum menjawab substansi perkara yang kini sedang dibongkar penyidik. Fakta hukum mengenai dugaan suap, pihak yang memberikan maupun menerima, serta tujuan transaksi menjadi bagian yang harus dibuktikan KPK melalui penyidikan.
KPK juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru mengenai pihak lain yang diduga terlibat.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada siapa saja yang telah ditangkap, tetapi juga pada konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.
Pertanyaan penting dalam penyidikan adalah bagaimana proses HGB tersebut berjalan, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, apakah terdapat pemberian atau penerimaan tertentu, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi proses tersebut.
Bagi Summarecon Agung, kasus ini juga menempatkan tata kelola perusahaan dalam sorotan. Posisi presiden direktur merupakan jabatan strategis dalam sebuah korporasi. Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam proses hukum tetap harus dibedakan dari tanggung jawab hukum perusahaan secara keseluruhan dan seluruh dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.
Kini bola berada di tangan KPK. Penyidikan akan menentukan apakah perkara HGB Bogor berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan atau justru berkembang membuka rangkaian baru.
Yang jelas, OTT tersebut telah membawa persoalan pengurusan HGB Bogor dari ruang administrasi pertanahan ke meja penegakan hukum antikorupsi. Dan ketika pucuk pimpinan korporasi ikut terseret, perhatian terhadap bagaimana kepentingan bisnis dan kewenangan birokrasi bertemu dalam proses pertanahan menjadi semakin besar.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.







