
KALIMANTAN TIMUR, KAKINEWS.ID — Penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkaitan dengan korporasi di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Bareskrim Polri turun memberikan asistensi, sementara tiga perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser menggelar perkara dengan pendampingan Tim Bareskrim Polri.
Gelar perkara berlangsung pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti secara daring oleh jajaran Polres terkait.
Asistensi dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono dan sejumlah penyidik.
Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus Polda Kaltim KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas beserta jajaran. Sementara jajaran Polres Berau, Kutim, dan Paser turut memaparkan perkembangan perkara masing-masing.

Tiga perkara menjadi perhatian dalam gelar tersebut.
Pertama, Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 yang berkaitan dengan PT Puji Sampurna Raharja.
Kedua, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 yang berkaitan dengan PT Inhutani I Tahan Grogot.
Ketiga, Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 yang berkaitan dengan PT Diva Perdana Pesona.
Setelah seluruh materi perkara dipaparkan dan dibahas, peserta gelar perkara menyepakati peningkatan penanganan ketiga perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, perkara kini memasuki tahap yang lebih serius. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta mengurai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Karhutla tersebut.
Dalam penyidikan, perkara akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut antara lain mengatur pertanggungjawaban pidana terkait tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk dalam konteks kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan.
Turunnya Tim Bareskrim menjadi sinyal bahwa perkara Karhutla yang berkaitan dengan korporasi di Kaltim tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Penanganannya kini mendapat perhatian pada level yang lebih tinggi di lingkungan Polri.
Namun, peningkatan status menjadi penyidikan belum berarti korporasi atau pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Proses hukum masih harus membuktikan unsur pidana, perbuatan, hubungan dengan kebakaran, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kini, sorotan berada pada tahap penyidikan: sejauh mana penyidik mampu mengungkap penyebab kebakaran, lokasi dan luasan dampak, aktivitas di lapangan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab terhadap wilayah yang terbakar.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur. Penanganan perkara Karhutla tidak cukup berhenti pada pencatatan titik api atau pemadaman kebakaran. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukum harus ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dinaikkannya tiga perkara ke tahap penyidikan, bola kini berada di tangan penyidik untuk membuktikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar pidana yang kuat dan siapa saja yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




