KALIMANTAN TIMUR, KAKINEWS.ID — Penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkaitan dengan korporasi di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Bareskrim Polri turun memberikan asistensi, sementara tiga perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser menggelar perkara dengan pendampingan Tim Bareskrim Polri.

Gelar perkara berlangsung pada Senin (14/9/2026) mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti secara daring oleh jajaran Polres terkait.

Asistensi dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono dan sejumlah penyidik.

Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus Polda Kaltim KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas beserta jajaran. Sementara jajaran Polres Berau, Kutim, dan Paser turut memaparkan perkembangan perkara masing-masing.

Tiga perkara menjadi perhatian dalam gelar tersebut.

Pertama, Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 yang berkaitan dengan PT Puji Sampurna Raharja.

Kedua, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 yang berkaitan dengan PT Inhutani I Tahan Grogot.

Ketiga, Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 yang berkaitan dengan PT Diva Perdana Pesona.

Setelah seluruh materi perkara dipaparkan dan dibahas, peserta gelar perkara menyepakati peningkatan penanganan ketiga perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, perkara kini memasuki tahap yang lebih serius. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta mengurai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Karhutla tersebut.

Dalam penyidikan, perkara akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut antara lain mengatur pertanggungjawaban pidana terkait tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk dalam konteks kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan.

Turunnya Tim Bareskrim menjadi sinyal bahwa perkara Karhutla yang berkaitan dengan korporasi di Kaltim tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Penanganannya kini mendapat perhatian pada level yang lebih tinggi di lingkungan Polri.

Namun, peningkatan status menjadi penyidikan belum berarti korporasi atau pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Proses hukum masih harus membuktikan unsur pidana, perbuatan, hubungan dengan kebakaran, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kini, sorotan berada pada tahap penyidikan: sejauh mana penyidik mampu mengungkap penyebab kebakaran, lokasi dan luasan dampak, aktivitas di lapangan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab terhadap wilayah yang terbakar.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur. Penanganan perkara Karhutla tidak cukup berhenti pada pencatatan titik api atau pemadaman kebakaran. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukum harus ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dinaikkannya tiga perkara ke tahap penyidikan, bola kini berada di tangan penyidik untuk membuktikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar pidana yang kuat dan siapa saja yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban.