JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya “struktur bayangan” di balik perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pola dalam perkara tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak di luar struktur resmi yang memiliki akses dan berperan sebagai penghubung antara pihak eksternal dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Salah satu sosok yang disorot adalah Erwin. Menurut KPK, pihak swasta tersebut diduga berperan sebagai representasi atau orang kepercayaan Nusron dan memiliki akses kepada sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

“Seolah-olah ada dua bagan struktur yang beroperasi di ATR/BPN. Satu adalah struktur organisasi resmi, dan yang lainnya adalah struktur yang menyerupai bayangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

KPK melihat adanya sejumlah lapisan dan lingkaran perantara atau layering dalam pengurusan perkara pertanahan tersebut. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto disebut memiliki peran sebagai pihak yang menghubungkan pihak eksternal dengan penyelenggara negara.

Konstruksi tersebut semakin menjadi perhatian karena perkara tidak hanya menyeret pejabat ATR/BPN, tetapi juga pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat lainnya ialah Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK juga menyebut perkara ini tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain dan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan ATR/BPN. Pemanggilan Nusron Wahid sendiri disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, sorotan utama penyidikan kini tidak hanya tertuju pada aliran uang dan proses pengurusan HGB, tetapi juga pada dugaan keberadaan jaringan informal di luar struktur resmi kementerian yang disebut KPK sebagai “struktur bayangan”.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka dan dugaan peran masing-masing pihak merupakan konstruksi hukum KPK yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan.