
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut dugaan praktik curang dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya jalur titipan yang diduga melibatkan oknum internal kampus, pihak luar, hingga jejaring perantara.
Pemeriksaan sejumlah pejabat dan dosen Unsoed menjadi bagian dari upaya KPK membongkar bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri diduga dapat dimanfaatkan untuk praktik transaksional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh penyidik dari rangkaian penggeledahan sebelumnya.
“Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, penyidik ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai proses penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri, termasuk dugaan adanya calon mahasiswa yang dititipkan.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Banyumas pada Selasa (15/9/2026). Mereka yang diperiksa antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Waluyo Handoko.
KPK juga memeriksa Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna serta dosen aktif Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, dan Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena KPK menemukan indikasi adanya sejumlah pola dalam dugaan praktik transaksional penerimaan mahasiswa.
Budi menyebut modus yang didalami antara lain pembayaran sebelum proses seleksi, pelunasan setelah calon mahasiswa dinyatakan lolos, negosiasi tarif untuk mendapatkan kuota, hingga keberadaan pihak yang berperan sebagai pengepul atau perantara.
“Ini juga mengonfirmasi dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi.
KPK bahkan menyebut dugaan praktik tersebut tidak menggunakan satu pola saja. Ada pembayaran yang diduga dilakukan sejak awal, ada yang baru dilakukan setelah pengumuman kelulusan, dan terdapat pula proses negosiasi sebelum calon mahasiswa mendapatkan kepastian.
“Ini beragam modus yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Unsoed,” ujar Budi.
Yang membuat perkara ini semakin melebar adalah dugaan keberadaan pihak yang bertindak sebagai pengepul. Mereka diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa dengan oknum di lingkungan kampus.
“Ada pihak yang berperan sebagai pengepul, perantara antara pihak-pihak calon mahasiswa kepada oknum di internal Unsoed,” kata Budi.
Tak berhenti di Kampus
KPK juga membuka kemungkinan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak di luar Unsoed. Jejak dugaan praktik titipan disebut tidak hanya berada di lingkungan civitas academica.
Pihak sekolah menengah atas (SMA) hingga unsur birokrasi pemerintah daerah turut masuk dalam radar penyidikan.
“Ya, ini semuanya kami dalami, sehingga dalam pemeriksaannya tidak hanya pihak-pihak dari Unsoed saja, tapi juga pihak-pihak lain ya, dari SMA,” ujar Budi.
KPK sebelumnya juga menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas. Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui proses dan mekanisme penitipan mahasiswa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Bahkan juga penggeledahan sebelumnya juga kami lakukan di ruangan Sekda Banyumas, karena yang bersangkutan diduga mengetahui proses mekanisme penitipan mahasiswa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut,” katanya.
Dengan demikian, penyidikan KPK kini tidak hanya menyasar bagaimana calon mahasiswa bisa masuk melalui jalur seleksi mandiri. Penyidik juga tengah menelusuri rantai yang diduga menghubungkan calon mahasiswa, pihak sekolah, perantara, oknum internal kampus, hingga pihak birokrasi yang diduga mengetahui mekanismenya.
KPK masih mendalami bukti elektronik, dokumen hasil penggeledahan, serta keterangan para saksi untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena jalur penerimaan mahasiswa semestinya berjalan berdasarkan mekanisme seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini KPK tengah menguji apakah terdapat penyimpangan dalam proses tersebut dan siapa saja pihak yang diduga terlibat.







