
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai harus menjadi momentum untuk membenahi layanan pertanahan hingga ke daerah.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Husaini, menilai persoalan layanan pertanahan tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Di daerah, termasuk Kalimantan Selatan, praktik percaloan dan rumitnya layanan pertanahan juga menjadi sorotan publik.
“OTT yang dilakukan KPK terhadap Kementerian ATR/BPN menjadi momentum untuk berbenah. Karena banyak juga di daerah, khususnya Kalimantan Selatan, permasalahan pertanahan menjadi perhatian publik,” kata Akhmad Husaini saat dihubungi Kakinews.id dari Jakarta pada Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah keberadaan calo dalam berbagai urusan pertanahan. Ia menyoroti adanya keluhan bahwa proses layanan di kantor ATR/BPN terkadang terasa sulit ketika ditempuh secara langsung, tetapi justru menjadi lebih mudah ketika menggunakan jasa perantara.
“Kalau saya melihat banyaknya calo, baik dalam pengurusan, pengalihan hak guna, pengukuran, maupun perizinan yang berurusan dengan kantor ATR/BPN. Kadang sulit, dan jika melalui calo mudah. Ini yang harus direformasi,” tegasnya.

Husaini menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurut dia, jika masyarakat merasa akses layanan resmi lebih sulit dibandingkan melalui perantara, maka hal itu perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran ATR/BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, ia meminta momentum OTT KPK tidak berhenti hanya pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pembenahan sistem layanan pertanahan di daerah juga harus menjadi agenda penting.
“Jadi OTT ini momentum kantor ATR, baik di provinsi, kota, dan kabupaten untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, KPK pada Kamis (17/9/2026) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang dan barang elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menyatakan masih menelusuri alur perintah dan kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam konstruksi perkara.
Tak hanya itu, KPK juga menduga terdapat persoalan lain di lingkungan ATR/BPN di luar perkara pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut dugaan praktik layanan pertanahan melibatkan sejumlah entitas swasta dan masih melakukan pendalaman.
Sorotan tersebut membuat desakan pembenahan tidak hanya relevan di tingkat pusat. Pernyataan KAKI Kalsel menempatkan persoalan layanan pertanahan di daerah sebagai pekerjaan rumah yang perlu dibenahi agar masyarakat tidak merasa harus menggunakan perantara untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya dapat diakses secara transparan dan mudah melalui jalur resmi.







