
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan kementerian tersebut pada Kamis (17/9/2026), menyusul pengusutan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan ini menjadi perkembangan penting setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK juga berjanji menyampaikan perkembangan penyidikan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

Penggeledahan tersebut berlangsung ketika perkara HGB di lingkungan ATR/BPN mulai membuka lapisan baru. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Empat nama terakhir menjadi sorotan karena KPK menyebut mereka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada saat yang sama, KPK juga tengah mendalami dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. Status Nusron sendiri belum disebut sebagai tersangka oleh KPK.
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah Menteri ATR/BPN itu tidak hadir dalam rapat bersama DPR selama dua hari. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan sebelumnya menyebut ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya penugasan lain.
KPK sebelumnya juga menyatakan masih menelusuri dugaan alur perintah dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan penggeledahan yang kini menyasar lingkungan internal ATR/BPN, penyidik tidak hanya memburu bukti mengenai transaksi atau pemberian uang. Pemeriksaan alat bukti juga berpotensi mengungkap bagaimana proses pengurusan HGB berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam rangkaian perkara tersebut.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Karena itu, hasil penggeledahan di lingkungan ATR/BPN menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana perkara HGB ini berkembang dan apakah akan menyeret pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.







