
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/9/2026). Pemanggilan ini menjadi sorotan karena sebelumnya KPK telah mengungkap adanya dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Bebizie.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Hingga pukul 12.00 WIB, Bebizie belum diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia juga belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan terbarunya.

Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bebizie. Sebelumnya, ia diperiksa KPK pada 13 Agustus 2026 untuk didalami terkait dugaan aliran uang dari PT BKS, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Saat itu, Bebizie menyebut uang yang diterimanya berkaitan dengan honor menyanyi. Ia mengaku pernah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
“Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” ujar Bebizie seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Bebizie, dirinya menerima honor secara profesional karena diundang oleh perusahaan untuk mengisi sejumlah acara.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan KPK.
Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa penyidik menemukan dugaan aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie yang tidak berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi.
“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi Saudari BBZ,” kata Budi pada 18 Agustus 2026.
“Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis,” lanjutnya.
KPK kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga mendalami pengakuan mengenai adanya aliran uang dari pihak PT BKS.
KPK menyatakan masih menunggu proses pengembalian uang tersebut. Namun, hingga kini nominal uang yang diduga diterima Bebizie belum diungkap ke publik.
Pemanggilan kembali Bebizie menunjukkan penyidik masih menelusuri jejak aliran dana dalam perkara yang berawal dari pengembangan kasus mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Jejak Gratifikasi Batu Bara Kukar
Kasus ini merupakan pengembangan perkara Rita Widyasari yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2017 terkait dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi.
Perkara tersebut kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar. Rita diduga memperoleh jatah antara USD3,6 hingga USD5 per metrik ton dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut selama dirinya menjabat sebagai bupati.
Dugaan gratifikasi itu kemudian ditelusuri penyidik karena diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
KPK juga telah menyita berbagai aset dalam rangkaian perkara tersebut, antara lain 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Kini, penyidik kembali membuka jejak aliran uang dengan memanggil Bebizie.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai ke mana saja dugaan uang gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara di Kukar mengalir.
Bagi KPK, perkara ini bukan semata soal siapa yang menerima uang, tetapi juga untuk mengungkap tujuan pemberian, sumber dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Dalam perkara sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp110.720.440.000 selama menjabat Bupati Kukar pada Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Penyidikan lanjutan kini kembali menyoroti aliran dana dari korporasi tambang dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran tersebut.







