
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung. Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
Penggeledahan berlangsung hanya dua hari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN.
Di tengah langkah penyidik memburu alat bukti, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan. Pasalnya, empat tersangka yang ditetapkan KPK disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Namun, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan kali ini menyasar sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Lampri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
KPK belum membeberkan barang atau dokumen yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
Delapan tersangka dalam perkara ini berasal dari sejumlah titik penting dalam rantai pengurusan HGB.
Selain Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Fahd A Rafiq, dan Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.
Kasus tersebut mempertemukan unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak yang disebut sebagai perantara dalam dugaan suap pengurusan HGB.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka terkait pemberian suap. Keduanya dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, penyidik KPK tengah membongkar dokumen dan bukti lain dari lingkungan ATR/BPN untuk mengurai bagaimana proses pengurusan HGB PT Summarecon berlangsung serta hubungan antar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara. Sementara itu, posisi Nusron Wahid menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama yang disebut dekat dengannya masuk dalam daftar tersangka.
Sampai tahap ini, fakta hukumnya jelas: Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB PT Summarecon. Penentuan keterlibatan pidana seseorang tetap bergantung pada bukti dan hasil penyidikan KPK.







