
KAKINEWS.ID, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penindakan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil penindakan, tim mengamankan tiga orang yang melakukan kegiatan penyuntikan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Mohammad Irhamni dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Penindakan berlangsung di sebuah tempat usaha yang beralamat di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penyimpanan LPG.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG. Barang bukti itu terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara,” ujar Irhamni.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang berinisial E alias AB sebagai tersangka. E alias AB diketahui berperan sebagai pemilik tempat usaha yang digunakan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Irhamni menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan LPG subsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg maupun 50 kg.
“Modus operandi yang sering dilakukan tersangka yaitu memindahkan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi, baik 12 kilogram ataupun 50 kilogram,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, proses pemindahan LPG tersebut dilakukan di lokasi lain. Sementara tempat usaha di Parigi digunakan sebagai bagian dari kegiatan penyimpanan LPG.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi.







