JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024.

Perkara yang berlangsung dalam rentang waktu sekitar 15 tahun tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola dan pelaksanaan KSO yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Pengusutan perkara ini dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tindakan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara BUMD Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).

Periode 2009–2024 menjadi bagian penting dalam perkara ini. Penyidik tidak hanya menelusuri satu transaksi atau satu momentum, melainkan tata kelola kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun antara BUMD Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Kejagung kini menelusuri bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, termasuk berbagai dokumen, keputusan, pengelolaan kegiatan usaha, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO selama periode tersebut.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Anang.

Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun membuat perkara KSO tersebut menjadi perhatian serius. Besarnya nilai tersebut juga membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh rangkaian pengambilan keputusan dan pengelolaan kerja sama selama kurun 2009 hingga 2024.

“Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” tegas Anang.

Untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi di Bekasi dan Jakarta.

Enam lokasi yang digeledah yakni:

  1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
  4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;
  5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
  6. Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintah daerah dan perusahaan tersebut menunjukkan penyidik tengah mengumpulkan dokumen serta alat bukti untuk mengurai konstruksi perkara KSO yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.

PT Pertamina EP menjadi salah satu entitas yang mendapat sorotan dalam perkara ini karena merupakan mitra kerja sama dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO yang sedang disidik Kejagung.

Namun demikian, berdasarkan keterangan resmi Kejagung yang tersedia, belum ada pernyataan bahwa PT Pertamina EP sebagai korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Demikian pula terhadap individu-individu yang pernah menjabat sebagai direksi maupun komisaris. Keterlibatan seseorang dalam struktur perusahaan pada periode 2009–2024 tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana. Penetapan tersangka tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan Kejagung.

Karena itu, rangkaian jabatan dan keputusan yang berlangsung selama periode KSO 2009–2024 menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tersebut.

Anang mengatakan proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan resmi Kejagung disampaikan.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP mencakup rentang waktu 2009–2024, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Penggeledahan di enam lokasi menjadi langkah Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan mengurai rangkaian pengelolaan kerja sama selama 15 tahun tersebut.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan, termasuk apakah terdapat pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.