
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung, terus melebar. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kini menelusuri pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penentuan batas kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan tanpa izin.
Terbaru, penyidik memeriksa saksi berinisial APBN dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung. Saksi tersebut diketahui menjabat di BPKH XX Lampung pada periode 2013–2016.
Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Senin (21/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, keterangan saksi diperlukan penyidik untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.
“Saksi yang diperiksa yakni APBN dari Balai BPKH XX Lampung tahun 2013 sampai dengan 2016,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan terhadap pejabat BPKH tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
32.375 Hektare Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil penelusuran perkara, PT Inhutani V diketahui memiliki izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 55.157 hektare di Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga memanfaatkan kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu.
Persoalan tersebut kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK pada 2013.
Dalam perkembangannya, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (MoU) pola kemitraan. Penyidik mendalami dugaan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara berlaku surut atau backdated serta tidak didahului izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian yang ditelusuri penyidik untuk menentukan bagaimana kawasan tersebut dapat dimanfaatkan dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam prosesnya.
Uang Rp1,003 Triliun dan USD166 Ribu Disita
Penyidikan perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum ditarik ke Jampidsus Kejagung pada awal September 2026.
Sejak penanganan perkara beralih ke Jampidsus, penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 saksi dan tiga ahli. Sejumlah dokumen juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya dokumen, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,003 triliun dan USD166 ribu yang ditemukan berkaitan dengan PT PSMI.
Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam rekening pemerintah berdasarkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional perusahaan.
Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap 11 kendaraan operasional milik PT PSMI yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pejabat Kehutanan hingga Direksi PSMI Diperiksa
Pemeriksaan terhadap saksi dari BPKH XX Lampung bukan satu-satunya langkah penyidik dalam membongkar perkara ini.
Pada pertengahan September 2026, Kejagung juga telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan, mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014–2018, serta jajaran direksi dan komisaris PT PSMI.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri rangkaian proses pengelolaan kawasan hutan, mulai dari status kawasan, batas wilayah, hingga mekanisme pemanfaatannya.
Kejagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.






