Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Penyidikan perkara yang berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024 itu kini menyeret nama mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM berinisial EHL sebagai saksi, Jumat (6/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. EHL diketahui merupakan Evita Herawati Legowo, yang pernah menduduki jabatan Dirjen Migas di Kementerian ESDM.

“Saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berinisial EHL dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik memperkuat konstruksi perkara. Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan kerja sama migas yang berlangsung selama 15 tahun tersebut.

Anang menegaskan, pemanggilan EHL bukan tanpa tujuan. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Pemeriksaan EHL dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik Kejagung,” ujarnya.

Di tengah pemeriksaan saksi, penyidik juga telah bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen yang diburu meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta sejumlah perjanjian yang diduga berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, hingga kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta.

Rentang waktu kerja sama yang menjadi objek penyidikan, yakni 2009 hingga 2024, memperlihatkan luasnya periode yang tengah ditelusuri. Penyidik kini mengumpulkan dokumen dan keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama tersebut.

Besarnya dugaan kerugian negara juga menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Kejagung menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan hampir mencapai Rp2 triliun.

“Kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun,” kata Anang.

Angka tersebut menempatkan perkara dugaan korupsi PT Migas Perseroda Kota Bekasi sebagai kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Namun, penyidikan masih berjalan dan Kejagung terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.