
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai merambah titik-titik strategis pemerintahan daerah.
Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah dua lokasi sekaligus, yakni kompleks Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengungkapkan tim mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Hernowo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dua lokasi yang digeledah merupakan lingkungan penting dalam pemerintahan Kabupaten Gowa. Penyidik menyasar kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum, kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah jabatan bupati.
“Melakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” ujar Hernowo.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan ditelusuri penyidik. Pemeriksaan ditujukan untuk mengurai informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG maupun perizinan lain yang tengah disidik.
Hernowo menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri bersama jajaran Polda Sulsel dalam perkara itu.
“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.
Dalam penggeledahan di rumah jabatan bupati, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
Hernowo menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah mendapatkan penetapan pengadilan. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak Bupati Gowa.
“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” jelasnya.
Meski penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, isi barang bukti tersebut belum dibuka kepada publik. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan yang menjangkau kantor pemerintahan hingga rumah jabatan bupati menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi perizinan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap dokumen dan barang elektronik akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai rangkaian penerbitan PBG dan perizinan lainnya, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.
Kortas Tipidkor Polri hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.






