
Jakarta, Kakinews.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kini menyeret persoalan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran prosedur penegakan hukum. Praktisi intelijen sekaligus mantan Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Infanteri (Purn.) Sri Radjasa Chandra, menduga operasi tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik untuk mengawasi, melemahkan, hingga mempercepat pergantian kekuasaan sebelum 2029.
Dugaan ini mencuat di tengah pengusutan kasus penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Jika benar digunakan untuk memantau Presiden tanpa dasar hukum, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, melainkan juga membuka pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan operasi, untuk kepentingan siapa, dan ke mana hasil penyadapan itu mengalir.
Sri Radjasa menilai, salah satu kemungkinan motif di balik penyadapan adalah mengawasi kebijakan serta pergerakan Presiden Prabowo. Informasi yang diperoleh melalui operasi tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk membaca arah keputusan politik kepala negara.
“Yang pertama adalah mengawasi kebijakan atau gerak dari Presiden Prabowo. Karena ini dipandang Prabowo sudah ada komitmen dari dulu,” kata Sri Radjasa, Jumat (6/11/2026).
Namun, analisis Sri Radjasa tidak berhenti pada dugaan pengawasan. Ia melihat kemungkinan adanya kepentingan yang lebih jauh, yakni upaya mempercepat pergantian kepemimpinan nasional sebelum masa jabatan Prabowo berakhir pada 2029.

“Kedua, ada kemungkinan akan dipercepat jatuhkan Presiden Prabowo sebelum 2029,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kasus penyadapan dalam pusaran spekulasi politik yang serius. Sebab, apabila informasi hasil penyadapan digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan Presiden atau memetakan langkah politiknya, operasi tersebut berpotensi memiliki tujuan yang melampaui pengumpulan informasi intelijen.
Meski demikian, dugaan mengenai skenario menjatuhkan Presiden masih merupakan analisis Sri Radjasa. Belum ada keterangan penyidik yang memastikan bahwa kasus penyadapan ilegal tersebut berkaitan dengan upaya menggulingkan atau mempercepat pergantian kekuasaan.
Sri Radjasa juga menyinggung pernyataan sejumlah tokoh politik yang dinilainya perlu dicermati dalam konteks dinamika politik nasional. Salah satunya adalah pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kesiapan menghadapi kemungkinan perubahan kekuasaan.
Menurut Sri Radjasa, pernyataan tersebut patut dibaca lebih jauh. Namun, ia tidak membeberkan bukti yang dapat memastikan adanya hubungan langsung antara pernyataan Budi Arie, operasi penyadapan, dan dugaan skenario menjatuhkan Presiden.
Dalam analisisnya, Sri Radjasa turut mengaitkan dugaan tersebut dengan kelompok politik yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya. Ia bahkan menyebut kelompok yang diasosiasikan dengan Solo.
“Kalau kita sudah yakinkan bahwa ini Geng Solo, siapa? Ketua partai politik yang dekat dengan Geng Solo,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam analisis Sri Radjasa. Namun, hingga kini belum ada bukti yang dipaparkan untuk memastikan keterlibatan kelompok politik maupun tokoh tertentu dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Di sisi lain, penyidikan Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian. Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu pada 30 Oktober 2026.
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dalam perkembangan berikutnya, Polri menetapkan tersangka keempat, Slamet Uliandi alias SU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, SU diduga berperan memberikan persetujuan dalam proses penyadapan atau provisioning. Ia juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
SU diketahui pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019. Hingga Kamis (5/11/2026), SU belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.
Polri menyatakan dugaan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini kini menyisakan pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah penyadapan tersebut semata-mata merupakan penyalahgunaan sistem, atau terdapat kepentingan lain di balik operasi yang menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting?
Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa penerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa operasi itu dilakukan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Dugaan skenario politik yang disampaikan Sri Radjasa masih membutuhkan pembuktian. Namun, pengusutan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada mekanisme teknis penyadapan dan penghapusan data elektronik. Motif, alur perintah, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari operasi tersebut menjadi aspek yang perlu dijelaskan melalui proses penyidikan.
Hingga kini, fokus resmi penyidikan Polri masih berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Dugaan adanya skenario untuk menjatuhkan Presiden Prabowo sebelum 2029 belum dinyatakan sebagai fakta hukum.









