SEMARANG , KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang pengembangan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Di tengah proses persidangan, lembaga antirasuah itu ternyata telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Keberadaan sprindik anyar tersebut terungkap dalam sidang perkara Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).

Tak sekadar menerbitkan sprindik, KPK juga meminta ratusan barang bukti dalam perkara Fadia tidak berhenti menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Sebanyak 874 barang bukti diminta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam penyidikan perkara lain.

Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya saat membacakan tuntutan terhadap Fadia.

“Menuntut barang bukti nomor 1 sampai dengan 874 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00.01/09/2026 tanggal 22 September 2026,” kata Agus dalam persidangan.

Dengan demikian, sprindik baru itu diterbitkan hanya dua hari sebelum sidang tuntutan Fadia digelar.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara Fadia belum berhenti pada dakwaan yang saat ini diperiksa majelis hakim. KPK secara resmi telah memiliki dasar penyidikan baru dan bahkan menyiapkan barang bukti dari perkara Fadia untuk kepentingan penyidikan tersebut.

Namun, KPK belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru maupun perkara apa yang tengah dibidik.

Saat ditanya apakah sprindik tersebut berkaitan dengan kemungkinan munculnya tersangka baru, Agus memilih menyerahkan penjelasan kepada Juru Bicara KPK.

“(Barang bukti dikembalikan apakah karena ada tersangka baru?) Nanti ke jubir KPK saja. Tadi ada surat perintah penyidikan terkait dengan terdakwa, pengembangan perkara ini,” ujar Agus.

Agus juga belum mengonfirmasi apakah pengembangan tersebut menyasar pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Fadia.

“Saya belum bisa katakan. Tapi kemarin sudah ada surat penyidikannya. Lengkapnya ke jubir KPK,” katanya.

Artinya, materi penyidikan baru tersebut masih menjadi bagian dari proses yang belum dibuka KPK kepada publik. Kepastian mengenai pihak yang akan diperiksa, konstruksi perkara, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu keterangan resmi penyidik.

Dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Fadia dituntut pidana penjara selama lima tahun.

JPU juga menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Tak berhenti di sana, jaksa menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Fadia disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika Fadia tidak memiliki harta yang mencukupi, JPU meminta kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Fadia sebelumnya didakwa dalam dua perkara dugaan korupsi.

Pada dakwaan pertama, Fadia didakwa bersama Anggi Alviano dan Siti Hanikun terkait pengadaan tenaga alih daya periode 2022 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, Fadia diduga terlibat dalam pengaturan agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan proyek.

Sementara dalam dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan total Rp2,89 miliar.

Kini, muncul babak baru.

Sprindik Nomor 61/Dik.00.01/09/2026 telah diterbitkan KPK. Sebanyak 874 barang bukti dari perkara Fadia juga diarahkan untuk digunakan dalam penyidikan tersebut.

KPK belum mengungkap siapa yang akan diperiksa dan bagaimana konstruksi perkara barunya. Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa penyidikan terkait perkara Fadia masih terus bergerak dan belum sepenuhnya berakhir pada perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.