
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perhiasan yang diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan itu ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.
KPK belum mengungkap siapa pemilik perhiasan tersebut. Namun, penyidik menduga emas itu dibeli menggunakan sebagian uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum terkait layanan pertanahan.
“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi.

Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih menelusuri asal-usul uang yang digunakan untuk membeli perhiasan sekaligus maksud dan tujuan konversi uang tersebut menjadi emas.
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim berlangsung selama sekitar 11 jam. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya menemukan perhiasan, tetapi juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang dan perhiasan, KPK turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut kini dianalisis penyidik untuk mengungkap aliran uang dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta dugaan penerimaan dalam layanan pertanahan lainnya.
Budi sebelumnya menyebut dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pembukaan blokir lahan, tetapi juga mencakup sejumlah layanan dan urusan internal di lingkungan ATR/BPN.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi selaku pihak swasta; Erwin; serta Muhammad Fakhry.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai penyitaan itu menjadi salah satu temuan uang terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
Sementara itu, temuan emas di Kanwil BPN Jatim masih terus didalami. KPK belum mengungkap identitas pemilik perhiasan maupun pihak yang diduga mengonversi uang hasil penerimaan layanan pertanahan tersebut menjadi emas.
Penyidik masih menelusuri hubungan antara uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.








