
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi baru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur diduga menyetor uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan setoran tersebut ditemukan dalam proses pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Dugaan itu menguat setelah penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah.
KPK menyebut uang tersebut tidak hanya diduga berasal dari penerimaan terkait layanan kepada pemohon. Penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujar Budi.
Barang bukti yang diamankan penyidik mencakup uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk menelusuri sumber uang, pihak yang menerima, serta mekanisme dugaan setoran yang berasal dari sejumlah Kantah di Jawa Timur.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bergerak ke sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, serta kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Sehari berikutnya, Kamis (24/9/2026), penggeledahan berlanjut ke Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Rangkaian penggeledahan tersebut memperluas penelusuran KPK dari dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ke dugaan penerimaan uang di lingkungan pertanahan Jawa Timur.
KPK kini mendalami asal-usul uang yang ditemukan, pihak yang diduga menerima setoran, serta keterkaitan dugaan setoran Kantah dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti dan aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.








