JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penyidikan kini mengarah ke lingkungan pengelola kawasan hutan negara setelah dua orang dari Perum Perhutani dan PT Inhutani V diperiksa penyidik Jampidsus.

Dua saksi yang diperiksa pada Senin (28/9/2026) masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan praktik pemanfaatan kawasan hutan produksi milik negara oleh PT PSMI. Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi telah dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik Jampidsus.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang, Senin (28/9/2026).

Kasus ini menyorot kawasan hutan produksi seluas 55.157 hektare di Kabupaten Way Kanan yang dikelola PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membabat sekitar 32.375 hektare kawasan tersebut secara sepihak. Areal hutan negara itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu skala besar.

Persoalan kian tajam ketika muncul MoU kemitraan antara Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero pada 2013. Sebab, MoU tersebut disebut berlaku surut hingga 2007, atau bertahun-tahun sebelum kesepakatan ditandatangani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut pemberlakuan surut MoU tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” tegas Saiful.

Dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut kini berhadapan dengan penyidikan Kejagung. Bahkan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp1 triliun yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang tersebut kini diamankan dalam rekening penampungan pemerintah milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Besarnya uang yang telah disita menambah serius perkara yang menyinggung penguasaan puluhan ribu hektare aset negara. Kejagung menyebut uang yang sempat ditampilkan kepada awak media bahkan bukan keseluruhan barang bukti yang telah diamankan.

Saiful menjelaskan sebagian uang tidak ditampilkan saat rilis karena mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan.

“Kami tidak menampilkan seluruhnya saat rilis karena mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan,” kata Saiful.

Penyidikan pun belum berhenti. Kejagung memastikan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.