
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan aktivitas produksi minyak PT Petro Musi Banyuasin (Petro Muba) Perseroda kini memasuki tahap yang patut mendapat perhatian serius. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah meneruskan laporan pengaduan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) untuk ditindaklanjuti.
Hal itu ditegaskan dalam surat Kejaksaan Agung Nomor R-2503/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 23 September 2026, dengan perihal “Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Tipikor PT Petro Musi Banyuasin.”
Surat tersebut ditujukan kepada Ratama Saragih dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang sebelumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada 18 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Direktur Pengendalian Operasi, Kasubdit Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Eko Riendra Wiranto, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa laporan pengaduan dimaksud telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya surat tersebut, persoalan dugaan tipikor PT Petro Muba kini tidak lagi sebatas pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut telah secara resmi diteruskan kepada jajaran Kejati Sumsel.

Pertanyaannya kini: apa kabar tindak lanjut laporan tersebut?
Kejati Sumsel menjadi institusi yang ditunggu responsnya. Sebab, surat Kejaksaan Agung sudah secara jelas menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini sebelumnya mencuat dalam sorotan terkait dugaan illegal drilling atau aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Lapangan Babat dan Kukui, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas produksi minyak dari sumur tua yang dikelola melalui kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam materi pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, disebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 triliun. Angka tersebut dikaitkan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar pelaporan.
Namun, penting ditegaskan bahwa angka Rp1,7 triliun dan dugaan tindak pidana tersebut merupakan materi yang harus didalami oleh aparat penegak hukum. Keberadaan laporan maupun temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau korporasi telah melakukan tindak pidana.
LHP BPK Jadi Sorotan
Salah satu dokumen yang dirujuk dalam pengaduan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
LHP tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2023 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.
Temuan pemeriksaan BPK tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dibawa ke ranah pengaduan hukum.
Bagi pelapor, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan secara terang bagaimana pengelolaan produksi minyak berlangsung, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, bagaimana penerimaan negara dihitung, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Sorotan juga mengarah pada aspek pengawasan terhadap aktivitas produksi minyak dari sumur tua yang disebut melibatkan PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
Jika terdapat perbedaan antara aktivitas produksi, mekanisme pengelolaan, penerimaan negara, dan kewajiban para pihak sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan, maka hal tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ratama: Jangan Berhenti di Surat Penerusan
Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran sekaligus aktivis antikorupsi LIRA, Selasa (29/9/2026), mengatakan bahwa laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.
“Laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung atas dugaan illegal drilling di PT Petro Musi Banyuasin ini merupakan langkah awal dalam rangka menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,7 triliun yang disebut dalam temuan pemeriksaan BPK,” ujar Ratama.
Menurut dia, LHP BPK Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/2025 harus menjadi salah satu dokumen yang diperhatikan dalam proses pendalaman.
Ratama juga meminta agar proses setelah penerusan laporan dari Kejaksaan Agung ke Kejati Sumsel tidak berhenti pada aspek administratif.
“Sekarang laporan sudah diteruskan kepada Kejati Sumsel. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai surat penerusan sudah ada, tetapi perkembangan penanganannya tidak jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti nilai Rp1,7 triliun yang disebut dalam materi pengaduan.
Menurut Ratama, aparat perlu memastikan melalui proses hukum apakah angka tersebut benar merupakan kerugian negara, bagaimana metode penghitungannya, serta siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
“Yang harus dibuka adalah konstruksi perkaranya. Dari mana angka kerugian negara itu muncul, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Semua itu harus diuji melalui proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ratama juga meminta Kejaksaan Agung tetap melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan tersebut meskipun telah diteruskan ke Kejati Sumsel.
“Jangan sampai setelah diteruskan kemudian tidak ada perkembangan. Kejaksaan Agung perlu memastikan laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel,” katanya.
Kajati Sumsel Kini Ditunggu Responsnya
Surat Kejaksaan Agung tertanggal 23 September 2026 kini menjadi titik penting dalam perjalanan laporan tersebut.
Kejagung telah menyatakan secara tertulis bahwa laporan pengaduan telah diteruskan kepada Kajati Sumsel untuk ditindaklanjuti. Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah Kejati Sumsel.
Apakah laporan tersebut akan ditelaah lebih jauh? Apakah pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi? Apakah dokumen dan temuan BPK akan didalami? Atau akan ada langkah hukum lain sesuai hasil pemeriksaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Yang jelas, laporan sudah diteruskan dan dokumen Kejaksaan Agung sudah diterbitkan. Kini publik menunggu respons dan tindak lanjut Kejati Sumsel.
PT Petro Muba Belum Menjawab Konfirmasi
Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi dan Manager Humas dan CSR PT Petro Muba (Perseroda) Evy Aprianti belum menjawab konfirmasi Jurnalis hingga Rabu (30/9/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh penjelasan PT Petro Muba mengenai dugaan illegal drilling, materi laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung, temuan LHP BPK yang dirujuk dalam pengaduan, serta penerusan laporan kepada Kejati Sumsel.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Khadafi maupun Evy Aprianti.
Kakinews.id tetap membuka ruang bagi PT Petro Muba untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi terkait seluruh informasi yang diberitakan.
Kini pertanyaannya tinggal satu: setelah Kejagung meneruskan laporan dugaan tipikor PT Petro Muba, apa langkah berikutnya dari Kejati Sumsel?








