
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidikan kembali melebar setelah KPK memanggil pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST sebagai saksi.
Selain JST, lembaga antirasuah juga memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni JKP dan SMG, serta seorang pensiunan pegawai Ditjen Pajak berinisial ASK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pemanggilan pegawai perusahaan swasta dan aparatur pajak tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih bergerak untuk mengurai rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara restitusi pajak tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pihak swasta berinisial EN pada Selasa (29/9/2026). Sehari berikutnya, Rabu (30/9/2026), penyidik memeriksa saksi berinisial DS.
Dalam pemeriksaan DS, KPK mendalami dugaan pembelian aset yang dilakukan Mulyono Purwo Wijoyo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku pegawai KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Berdasarkan pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar tercatat Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Namun, proses restitusi tersebut diduga tidak berhenti pada mekanisme administrasi perpajakan. KPK mengungkap adanya permintaan uang apresiasi yang kemudian diduga mengalir kepada para tersangka.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp1,5 miliar dan kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pada 20 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan.
Dalam pengembangan kasus, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yakni 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai Rp100 juta. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Kini, pemeriksaan terhadap pegawai Adaro Andalan Indonesia, pegawai pajak, hingga pensiunan ASN Ditjen Pajak menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh aliran transaksi dan dugaan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara restitusi pajak tersebut.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila dari pemeriksaan saksi ditemukan bukti baru mengenai aliran uang, aset, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.
Hingga kini, KPK belum menyatakan JST maupun para saksi lain yang dipanggil sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.








