
Kakinews, Banjarmasin — Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nahkoda KM Virgo Transflport 8 sebagai tersangka.
Selain nahkoda, gabungan penyidik Ditpolairud, Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin menetapkan 3 tersangka yaitu, Agen PT Virgo, Manager Cabang dan Manager Operasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, menyampaikan total sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan berdasarkan alat bukti yg cukup, terkait penanganan peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transflport 8 saat ini perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Kami sudah memberitahukan kepada masing-masing pihak, karena peristiwa ini di Surabaya dan Banjarmasin sehingga perkara ini di tangani oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” katanya.

Pencarian terus dilakukan oleh tim gabungan SAR, begitu pula dengan proses pengangkatan kapal. Kini mulai memasuki penentuan perusahaan Salvador.
Dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, pilihan kini mengerucut pada dua vendor dari negara Amerika dan Inggris.
Tahapan saat ini sudah melakukan pembukaan tender.
Peluang pekerjaan salvage terbuka bagi perusahaan lokal maupun internasional. Jika perusahaan asing yang terpilih, pelaksanaan pekerjaan di Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lokal.
Penentuan vendor tidak hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, tetapi juga pengalaman, peralatan, serta metode kerja yang sesuai dengan kondisi bangkai KM Virgo Transport 8.
Pasalnya, proses pengangkatan kapal yang berada di bawah air memiliki risiko cukup besar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi struktur kapal yang dapat berubah atau bahkan patah saat proses evakuasi.






