KAKINEWS.ID, Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan STNK Digital yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini merupakan representasi elektronik dari STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan Korlantas Polri.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo dalam siaran persnya.

Dengan layanan tersebut, pengendara yang tidak membawa STNK fisik karena tertinggal dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Cara Aktivasi STNK Digital

Untuk mengaktifkan STNK Digital, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik. Selanjutnya, pengguna dapat membuka aplikasi Digital Korlantas dan memilih menu STNK.

Pengguna kemudian memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka.

Data NIK yang terdaftar pada aplikasi juga harus sesuai dengan NIK yang tercantum pada STNK. Jika proses verifikasi berhasil, STNK Digital akan tampil pada perangkat dan dapat digunakan saat diperlukan.

Korlantas Polri menyebut STNK Digital juga membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat. Layanan tersebut diluncurkan bersama sejumlah inovasi digital lainnya, seperti