JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya membidik dugaan rekayasa pengadaan, tetapi juga mulai menyasar aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tim penyidik Jampidmil Kejagung menyita berbagai barang bukti dan aset, mulai dari lima unit telepon seluler, ratusan dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, kendaraan, hingga pesawat dan helikopter.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tidak hanya mengejar proses pembuktian pidana, tetapi juga melakukan penelusuran aset.

“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Barang yang disita mencakup lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang senilai Rp24,97 miliar.

Penyidik juga menyita satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Menurut Kejagung, pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, yang menjabat Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT.

Di saat penyidik memburu aliran aset, pemeriksaan terhadap objek pengadaan juga terus berjalan. Tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BGN.

Penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal. Dugaan pengondisian tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan untuk memenangkan PT YAT.

Persoalan semakin mencuat pada tahap pelaksanaan kontrak.

Jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penyidik menduga terdapat pembuatan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

Dengan demikian, penyidik kini mendalami dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang secara riil dilaksanakan dengan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pembayaran.

Kejagung menyatakan rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, nilai pasti kerugian negara belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar Anang.

Penyitaan pesawat, helikopter, kendaraan, uang puluhan miliar rupiah, serta ratusan dokumen menambah panjang daftar barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik.

Perkara ini sekaligus membuka ruang pendalaman lebih jauh terhadap dugaan pengondisian pengadaan, realisasi pekerjaan, dokumen serah terima, proses pembayaran, serta aliran aset yang berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dan menghitung secara pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.