
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha tambang asal Makassar, Atto Sakmiwata Sampetoding, di tengah penanganan perkara dugaan korupsi komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020 kembali membuka pertanyaan serius mengenai konsistensi langkah penegakan hukum Kejaksaan Agung.
Atto sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 1 Juni 2026. Pencegahan tersebut ditetapkan melalui SK KEP-398/D/Dip.4/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Namun, baru sekitar tiga bulan berjalan, status pencegahan itu justru diminta untuk dicabut.
Pada 16 Maret 2026, Febrie Ardiansyah yang ketika itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirim Nota Dinas Nomor R-86/F/Fd2/03/2026 kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Nota tersebut berisi permohonan pencabutan pencegahan terhadap Atto.

Yang menjadi sorotan adalah alasan pencabutan tersebut. Atto disebut akan menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci serta melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri untuk bertemu calon investor proyek hilirisasi nikel.
Padahal, status pencegahan sebelumnya diterbitkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, perubahan keputusan sebelum masa pencegahan berakhir menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan.
Apalagi, perkara PT CNI bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Di tengah proses itu, pencabutan pencegahan terhadap salah satu pihak yang dikaitkan dengan perkara menjadi sorotan karena publik membutuhkan penjelasan yang terang: apa dasar hukumnya, apa hasil evaluasi penyidik, dan mengapa instrumen pencegahan yang sebelumnya dianggap diperlukan kemudian dinilai tidak lagi dibutuhkan?
Nota dinas tersebut menyatakan pencegahan tidak diperlukan lagi karena Atto dinilai kooperatif. Selain itu, disebut tidak terdapat indikasi bahwa Atto akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses penyidikan.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika sejak awal tidak terdapat indikasi melarikan diri atau menghambat penyidikan, mengapa pencegahan ditetapkan selama enam bulan? Sebaliknya, jika pada awalnya pencegahan memang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan, apa perubahan kondisi yang membuat larangan tersebut dicabut jauh sebelum masa berlakunya selesai?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan pencabutan tersebut patut dipertanyakan.
“Ini jelas tindakan yang mengada-ada. Meskipun ada asas praduga tak bersalah, seharusnya orang yang sedang dalam proses hukum tidak dicabut cekalnya dan tidak diberikan izin untuk keluar dari Indonesia,” kata Fickar, Sabtu (3/10/2026).
Fickar menilai persoalan tersebut memperlihatkan adanya problem serius dalam praktik penegakan hukum perkara korupsi.
“Ini menunjukkan memang benar-benar kacau penegakan hukum korupsi di Indonesia ini. Karena itu percuma saja ada institusi pengawasan, penyimpangan terus terjadi,” tegasnya.
Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat karena status hukum Atto sendiri belum dijelaskan secara gamblang oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya memilih tidak menjelaskan status hukum Atto ketika ditanya mengenai keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi PT CNI.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026), Saiful justru mengalihkan pertanyaan.
“Mungkin bukan perkara ini. Ada yang lain (pertanyaannya), nanti kami jawab sekaligus,” ujar mantan Kajati Bengkulu tersebut.
Jawaban tersebut belum memberikan kejelasan mengenai posisi Atto dalam perkara tersebut maupun alasan mengapa status pencegahannya sempat dicabut.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan pertimbangan pencabutan pencegahan Atto.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Sebab, ketika seseorang dicegah dalam konteks penyidikan, kemudian pencegahannya dicabut sebelum masa berlaku berakhir, setiap perubahan keputusan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan alasan hukum dan kepentingan penyidikan yang terukur.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, transparansi atas keputusan tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Kini pertanyaan besarnya berada di meja Kejaksaan Agung: mengapa cekal Atto yang semula berlaku enam bulan justru dicabut sekitar tiga bulan kemudian, dan apa dasar hukum yang membuat langkah tersebut dianggap tidak lagi diperlukan?








