
JAKARTA,KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlebar pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru.
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Namun, KPK belum membuka identitas maupun peran delapan tersangka tersebut. Lembaga antirasuah menyebut penyidikan masih berjalan dan informasi lebih lengkap akan disampaikan pada waktunya.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujar Budi.

Langkah tersebut menunjukkan pengusutan perkara proyek jalan di Sumut terus berkembang setelah sebelumnya KPK menjerat sejumlah pihak dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.
Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, KPK memeriksa mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan Hanafi Rambe, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal Rajab Asri Nasution, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal Mardiah, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024 Ramlan.
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menyasar sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Mereka antara lain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, serta Manaek Manalu.
Deretan nama yang diperiksa tersebut memperlihatkan penyidik tengah menelusuri lebih jauh proses pembangunan dan preservasi jalan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
Perkara ini sebelumnya bermula dari OTT KPK pada Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua pihak swasta Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Dalam perkembangan berikutnya, KPK membuka pengembangan perkara menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada tahap awal pengembangan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka.
Kini, status perkara berubah. Delapan tersangka baru telah ditetapkan KPK, meski identitas mereka masih dirahasiakan karena proses penyidikan belum rampung.
Sementara itu, Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.
KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek jalan di Sumatera Utara.








