
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kali ini, penyidik mencecar dua pengusaha rokok dan tembakau di Jawa Tengah untuk mendalami dugaan penerimaan uang atau praktik gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai.
Dua pengusaha yang diperiksa adalah Johan Sugiharto, Komisaris PT Karya Putra Prima, dan A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK tengah menelusuri dugaan praktik penerimaan uang yang diduga melibatkan oknum di institusi kepabeanan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari kedua pengusaha tersebut.

“Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap pelaku usaha ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aparatur di lingkungan Bea dan Cukai, tetapi juga menelusuri keterangan pihak swasta yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Selain Johan dan Marwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat, karyawan swasta, dan Indah Caturingtias, ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.
Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Setoran Rp61,9 Miliar
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama di lingkungan Bea dan Cukai. KPK diketahui menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Salah satu pengembangan penyidikan telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 ketika perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Dugaan penyerahan uang itu berlangsung selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dan aparatur kepabeanan.
Besarnya nilai setoran yang diduga mencapai Rp61,9 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran uang, peran masing-masing, serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepabeanan.
Meski demikian, dugaan penerimaan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum.
Ahmad Dedi Juga Terseret Dugaan Aliran Rp30 Miliar
Pengembangan penyidikan lainnya mengarah kepada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026.
Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya yang bernama Alex.
Dugaan aliran dana dalam jumlah besar tersebut menambah daftar perkara yang tengah dikembangkan KPK di lingkungan Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami keterangan saksi, termasuk kalangan pengusaha, untuk mengurai hubungan antara pihak pemberi, perantara, dan pihak yang diduga menerima uang.
Pemeriksaan pengusaha rokok dan tembakau di Jawa Tengah menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan praktik gratifikasi tersebut. Namun, sejauh informasi yang disampaikan KPK, pemeriksaan terhadap Johan Sugiharto dan A Marwan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa keduanya terlibat sebagai pemberi gratifikasi.
KPK masih harus mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga menerima uang, serta hubungan dugaan gratifikasi dengan kewenangan pejabat Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan ini sekaligus menempatkan aliran uang sebagai salah satu titik krusial untuk membongkar dugaan korupsi di institusi kepabeanan. Publik kini menanti sejauh mana KPK dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan mengungkap pertanggungjawaban hukum masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.








