Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Netralitas Polri pada Pemilu 2024
BANJARMASIN, KN – Kapolda Kalsel Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan komitmen Polri untuk memastikan netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (22/11/2023). Pernyataannya itu sesuai tugas utama Polri untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun. “Kami Polri, sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu. Seluruh jajaran Polri di Kalsel telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024,”tegasnya dalam giat Korps Brimob Polda Kalsel.
Andi Rian meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu. Terutama mendukung pihak politik manapun karena sanksi pasti dilakukan.
Dia menambahkan bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bagi yang tak netral akan diberi sanksi hukum.
“Saya menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin lancarnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,”terang Kapolda Kalsel.
Baca Juga: Warga Astambul Digegerkan Dengan Temuan Mayat Di
Andi Rian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu. Kapolda juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.
Dengan pernyataan tegas dari Kapolda Kalsel ini, diharapkan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh jajarannya. Terutama dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,”sebutnya.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
“Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,”pungkas Andi Rian.
Penulis /Editor : Iyus