
Jakarta, Kakinews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gerbong Wisma Trisakti mengguncang publik setelah resmi melaporkan dugaan skandal penyewaan pesawat pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu menyeret penggunaan dana Pemilu 2024 yang nilainya disebut mencapai Rp90 miliar.
GMNI menilai penyewaan private jet di tengah tuntutan efisiensi anggaran adalah bentuk kemewahan yang tak pantas dibiayai uang rakyat.
Mereka menduga kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Laporan itu teregister dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menyebut penggunaan private jet dengan anggaran fantastis merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan publik, terutama saat masyarakat masih dibebani berbagai persoalan ekonomi.
“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi kuat korupsi dan pemborosan uang rakyat,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyeret tujuh pihak yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban, yakni enam komisioner KPU RI dan satu mantan Sekretaris Jenderal KPU. Mereka diduga memiliki peran dalam kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
GMNI juga menyoroti alasan penggunaan private jet yang disebut untuk mempercepat distribusi logistik ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurut mereka, dalih itu patut dipertanyakan karena pesawat justru disebut lebih banyak digunakan ke daerah yang bukan prioritas logistik pemilu.
Lebih jauh, GMNI menilai penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan hasil nyata. Karena itu, Kejaksaan Agung didesak mengambil alih dan membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan maupun lembaga.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait atas pelanggaran etik. Namun GMNI menegaskan, sanksi etik tidak boleh menjadi tameng untuk menutup kemungkinan adanya tindak pidana.
GMNI meminta Kejaksaan Agung segera memanggil seluruh pihak terkait, menelusuri aliran anggaran, membuka kontrak penyewaan, dan mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik.
“Uang negara dalam jumlah besar harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini dikubur diam-diam tanpa kejelasan,” ujar Tulus.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah dugaan skandal jet mewah KPU akan dibongkar sampai tuntas atau justru kembali lenyap tanpa jejak.








Tinggalkan Balasan