SURABAYA, KAKINEWS.ID – Saksi mengaku menerima uang “Jumat Berkah” dari atasan mereka ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengurusna izin tambang dan air tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 28 Oktober 2026.

Saksi yang dihadirkan tidak kurang dari 16 orang, baik dari internal dinas maupun rekanan yang yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan pejabat teras lainnya.

Semua saksi mengaku pernah menerima pemberian uang dari atasan mereka, kepala bidang yang nilainya bervariasi.

Uang itu disebut “Jumat Berkah” karena umumnya mereka terima di hari Jumat.

Selain uang Jumat Berkah, saksi juga menerima uang jutaan di akhir tahun, natal dan lebaran, namun mereka telah mengembalikan uang tersebut ketika pemeriksaan oleh penyidik.

Saksi Wisnu misalnya, mengaku tidak tahu asal uang pemberian dari atasannya, termasuk pernah menerima Rp20 juta.

Ia beberapa kali menerima perintah dari atasannya untuk menemui pihak pemohon atau pemegang IUP (izin usaha pertambangan).

“Ada pertemuan di beberapa tempat, termasuk di Excelso Gunawangsa,” kata Wisnu bersaksi.

Dalam perkara ini, terdakwa Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur didakwa menikmati uang hasil pungutan liar izin pertambangan sekitar Rp4,09 miliar.***