Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi yang melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Terbaru, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan usaha migas daerah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi.

Menurut Anang, keterangan kedua saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian yang tengah disusun penyidik.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Penyidikan ini menyoroti tata kelola kerja sama migas yang berlangsung selama 15 tahun. Rentang waktu tersebut membuat penelusuran terhadap pelaksanaan kerja sama, pengelolaan usaha, serta pihak-pihak yang terkait menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Anang juga menyatakan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur pemerintah daerah dan perusahaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik mendalami perkara KSO migas Bekasi. Namun, Kejagung belum membeberkan secara terperinci bentuk penyimpangan yang sedang didalami maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih berjalan. Perkembangan berikutnya akan menentukan lebih jauh konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.