
Jakarta, Kakinews.id – Penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mengarah pada penelusuran proyek-proyek yang dikerjakan pihak keluarga mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nera Susanto, seorang wiraswasta yang merupakan adik Suharyanto, pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kebencanaan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan Nera di lingkungan BNPB. Perhatian penyidik tertuju pada mekanisme penunjukan langsung yang digunakan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut.
“(Pemeriksaan) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” kata Budi, Sabtu (31/10/2026).
Tak berhenti pada mekanisme pengadaan, KPK juga menelusuri dugaan adanya pemberian kickback atau komisi kepada oknum di lingkungan BNPB dari paket pekerjaan yang diperoleh.

Pendalaman ini menjadi penting untuk mengungkap bagaimana proyek-proyek tersebut diberikan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keuntungan tidak sah yang mengalir kepada pihak tertentu.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024–2026. Sebab, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Dalam pemeriksaan pada Jumat tersebut, KPK turut meminta keterangan lima saksi lainnya. Mereka adalah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo; Tari Oktavia, staf keuangan Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS; Vanessa Annisa Utami, karyawan swasta; Monica Utari Mariana, Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban; serta Nursadriani, karyawan swasta.
OTT Dana Bencana, Lima Orang Jadi Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta diamankan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, masing-masing tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan penggunaan dana kebencanaan. Kedua, dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan penyedia dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan di lingkungan BNPB. Persoalan afiliasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pengaturan proyek dan konflik kepentingan.
KPK Sita Rp5,47 Miliar, Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, hingga aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan terhadap Nera Susanto membuka ruang pendalaman lebih jauh terhadap proyek-proyek BNPB yang diperoleh melalui mekanisme penunjukan langsung. KPK kini menelusuri dugaan kickback, hubungan penyedia dengan pihak internal, serta kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati pihak-pihak tertentu.
Penyidikan masih berjalan. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Nera maupun pihak lain yang diperiksa dalam perkara tersebut.









