Jakarta, Kakinews.id – Perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan akhirnya memasuki babak persidangan. Setelah bertahun-tahun aktivitas pertambangan perusahaan tersebut diduga tetap berjalan meski izinnya telah dicabut, Samin Tan dijadwalkan menghadapi sidang perdana pada 5 November 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Samin Tan bersama empat terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung Kamis, 5 November 2026.

Selain Samin Tan, empat terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini adalah Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

Perkara ini menjadi sorotan karena Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal oleh PT AKT, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, setelah izin perusahaan dicabut pada 2017, aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Kejagung juga menduga aktivitas tersebut dilakukan melalui penggunaan perizinan yang tidak sah serta kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pertambangan dan penegakan hukum setelah pencabutan izin perusahaan.

Bagaimana aktivitas penambangan dan penjualan batu bara bisa terus berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin dicabut? Siapa saja pihak yang diduga memberikan ruang bagi aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam proses persidangan.

Kerugian Negara Rp17,7 Triliun

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara Samin Tan semakin menjadi perhatian. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT mencapai Rp17,7 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan angka kerugian tersebut kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang.

Menurut Anang, penghitungan kerugian negara tersebut mencakup periode 2017 hingga 2025 atau 2026. Namun, saat itu ia belum merinci komponen kerugian, termasuk apakah berasal dari sektor perpajakan maupun sumber lainnya.

Nilai Rp17,7 triliun tersebut menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam proses hukum, termasuk bagaimana perhitungan kerugian negara dilakukan dan siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

Kini, perhatian tertuju pada pembacaan dakwaan terhadap Samin Tan dan empat terdakwa lainnya.

Persidangan diharapkan mengungkap konstruksi perkara secara terang, mulai dari dugaan aktivitas tambang setelah pencabutan izin, mekanisme penjualan batu bara, keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga perhitungan kerugian negara Rp17,7 triliun.

Publik menanti apakah dakwaan jaksa mampu mengurai secara terperinci bagaimana kegiatan pertambangan yang izinnya telah dicabut diduga tetap berlangsung selama bertahun-tahun.