Jakarta, Kakinews.id – Penggeledahan kantor PT Djarum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor cukai rokok. Nilai dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah membuat perkara ini menjadi sorotan serius, terutama terkait proses pengelolaan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK tidak hanya menyasar kantor PT Djarum. Penyidik juga mengembangkan penggeledahan ke enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pita cukai rokok.

Penggeledahan pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026), menyasar kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Sehari kemudian, Kamis (29/10/2026), penyidik kembali bergerak dengan menggeledah enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Djarum.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi penyidikan.

Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Besarnya potensi kerugian negara menjadi salah satu aspek paling serius dalam perkara ini. KPK mengungkapkan, berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara diduga mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” tegasnya.

Angka tersebut menjadi perhatian karena penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting negara. Dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci modus dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, maupun besaran pasti kerugian negara.

Enam Perusahaan Terafiliasi Ikut Digeledah

Pengembangan penyidikan ke enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum memperlihatkan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu lokasi.

KPK masih mendalami keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok.

Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan lanjutan tersebut.

“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dari enam lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” tuturnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas keenam perusahaan tersebut maupun menjelaskan secara terbuka bentuk hubungan masing-masing perusahaan dengan perkara yang sedang disidik.

Djarum: Menghormati Proses Hukum

Di tengah penggeledahan dan pengembangan penyidikan tersebut, PT Djarum akhirnya memberikan tanggapan.

Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan singkat tersebut disampaikan setelah penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan dan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan KPK dalam membongkar dugaan penyimpangan penerimaan cukai tersebut. Publik menunggu penjelasan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta bagaimana potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah itu bisa terjadi.

KPK juga dituntut menelusuri seluruh aliran uang dan hubungan antarpihak apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sebab, jika dugaan penyimpangan penerimaan cukai ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.