Jakarta, Kakinews.id – Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus membuka jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kali ini, Bareskrim Polri menyita 103 bidang tanah dan bangunan senilai Rp10,23 miliar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya memburu aset yang diduga berasal dari aliran dana PT DSI. Di tengah dugaan kerugian korban yang mencapai Rp2,4 triliun, penelusuran harta para tersangka kini menjadi salah satu pekerjaan besar penyidik.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, mengungkapkan 103 aset tersebut terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi.

Seluruh aset berada di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap seluruh objek tersebut.

“Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljfri, Direktur Utama PT DSI,” kata Arsal dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Arsal menjelaskan, keberadaan aset tersebut terungkap setelah tim gabungan Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aliran dana PT DSI.

Untuk memastikan status kepemilikannya, penyidik juga telah melakukan verifikasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo.

Bareskrim menegaskan penyitaan tidak akan berhenti pada 103 aset tersebut. Penyidik masih memburu aset lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka maupun perusahaan terafiliasi.

“Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.

Kerugian Rp2,4 Triliun, Ribuan Korban Menanti Pengembalian Dana

Kasus PT DSI bukan perkara kecil. Bareskrim sebelumnya menetapkan sejumlah individu dan satu korporasi sebagai tersangka dalam dugaan penipuan atau fraud dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.

Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Berikutnya ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, serta AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI.

Selain itu, FH, mantan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), juga ditetapkan sebagai tersangka. PT DSI turut dijerat sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan penelusuran Bareskrim, nilai aset yang telah ditemukan dari seluruh klaster perkara PT DSI melampaui Rp500 miliar.

Namun, angka tersebut masih harus dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dialami para korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban PT DSI mencapai sekitar Rp1,07 triliun.

Besarnya nilai kerugian dan jumlah korban membuat pengungkapan perkara ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka maupun penyitaan aset.

Publik dan para korban kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta memastikan aset yang disita benar-benar dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian korban.

Sebab, di balik angka triliunan rupiah tersebut, ada ribuan korban yang menunggu kepastian pengembalian dana mereka.