
Jakarta, Kakinews.id – Status hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor semakin menjadi sorotan. Pejabat Bea dan Cukai tersebut kini menyandang status tersangka dalam dua perkara berbeda yang ditangani dua institusi penegak hukum, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri memastikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang lebih dahulu menjerat Dedi tetap berjalan.
Namun, ada satu persoalan yang patut menjadi perhatian publik. Perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Polri telah diselidiki sejak 2017 dan Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Hingga 31 Oktober 2026, proses hukumnya masih berada di tahap penyidikan.
Artinya, hampir satu dekade sejak penyidikan dimulai, perkara tersebut belum juga diumumkan tuntas atau berujung di persidangan.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, penanganan Dedi oleh dua institusi penegak hukum tidak menjadi persoalan karena masing-masing menangani perkara dengan objek dan waktu kejadian berbeda.

Hal itu disampaikan Ahmad kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
“Tidak menjadi masalah yang bersangkutan ditangani dua institusi APH, karena obyek perkaranya berbeda. Begitupun tempus delicti-nya,” kata Ahmad Yusuf.
Ia memastikan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri masih berlangsung.
“Masih proses penyidikan ya, Mas. Mohon doa dan dukungannya supaya cepat tuntas,” ujarnya.
Dugaan Gratifikasi Periode 2008-2016
Dalam perkara yang ditangani Polri, Dedi diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya selama periode 2008-2016.
Penyidikan perkara tersebut dimulai pada 2017. Namun, penetapan Dedi sebagai tersangka baru dilakukan pada 2023.
Rentang waktu panjang sejak penyidikan hingga penetapan tersangka itu kini kembali menjadi sorotan, terlebih setelah KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Publik tentu menunggu sejauh mana perkembangan penyidikan Polri, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kapan berkas perkara tersebut dapat dituntaskan.
KPK Seret Dedi dalam Kasus Impor
Sementara itu, KPK menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, serta sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Nama Dedi mencuat setelah John Field mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan John ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi pengurusan impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Selain menetapkan Dedi sebagai tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.
Dua Perkara, Dua Institusi, Publik Menunggu Kepastian
Dengan penanganan dua perkara oleh Polri dan KPK, posisi hukum Dedi Congor kini semakin menjadi perhatian.
Meski kedua perkara memiliki objek dan tempus delicti berbeda, perkembangan penyidikan Polri tetap menyisakan pertanyaan mengenai lamanya penanganan perkara dugaan gratifikasi yang telah berjalan sejak 2017.
Penegasan bahwa penyidikan masih berlangsung tentu perlu diikuti perkembangan konkret. Sebab, penegakan hukum bukan hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga kepastian penyelesaian perkara.
Publik kini menunggu apakah perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri akan segera dituntaskan atau kembali berlarut-larut tanpa kepastian persidangan.









