
Jakarta, Kakinews.id – Presiden Prabowo Subianto dibuat prihatin sekaligus khawatir setelah mengetahui dirinya diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran dugaan penyadapan tersebut melibatkan aparat dari institusi yang berada di bawah kendali Presiden. Istana menegaskan, perkara ini tidak boleh ditangani setengah hati, apalagi jika menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Prabowo sangat prihatin atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap institusi negara.
“Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prabowo disebut telah memberikan instruksi tegas agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Presiden meminta tidak ada fakta yang disembunyikan maupun pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam pengusutan perkara tersebut.

“Ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo.
Instruksi tersebut menjadi perhatian di tengah mencuatnya dugaan keterlibatan sejumlah jenderal polisi dalam kasus penyadapan. Pengusutan diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana operasi tersebut dijalankan, serta apa tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Prasetyo menjelaskan, Prabowo pertama kali mengetahui perkembangan perkara tersebut melalui laporan Kapolri. Informasi itu disampaikan setelah kepolisian melakukan penyidikan atas dugaan penyadapan ilegal.
“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri. Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut terseret setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut menambah serius perkara yang kini menjadi perhatian Istana. Dugaan penyadapan terhadap Presiden memunculkan pertanyaan besar mengenai batas kewenangan aparat, mekanisme pengawasan, serta potensi penyalahgunaan teknologi intelijen.
Istana Singgung Dugaan Makar
Sebelumnya, Istana juga memberikan respons keras terhadap dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo menilai tindakan yang diduga dilakukan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan itu memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah memandang perkara tersebut. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilai tidak bisa dipisahkan dari aspek keamanan dan kepentingan negara.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengungkap seluruh fakta secara objektif. Status tersangka yang disematkan kepada sejumlah pihak perlu diuji melalui mekanisme peradilan, sementara penyidik dituntut menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah Kapolri dan Bareskrim dalam membongkar perkara tersebut. Pengusutan yang transparan menjadi penting agar kasus dugaan penyadapan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi mampu menjawab siapa yang mengendalikan operasi, bagaimana penyadapan dilakukan, dan sejauh mana jangkauannya.









